Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran keempat pelaku.
Pertama, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Bharada E berperan sebagai penembak.
Tersangka Brigadir RR berperan menjadi saksi yang menyaksikan penembakan korban.
Lalu, tersangka KM berperan sama seperti Brigadir RR.
Sedangkan, Ferdy Sambo adalah yang memberikan perintah penembakan dan membuat skenario seolah-seolah terjadi baku tembak.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News