TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pada artikel berikut akan menerangkan tentang biaya dan persyaratan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Pelayanan Pengurusan SIM Keliling (SIMLING).
SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres.
Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.
Dengan adanya pelayanan SIM keliling maka akan mempermudah masyarakat yang ingin melakukan segala urusan yang berkaitan dengan SIM.
SIM adalah dokumen yang wajib dibawa setiap bekendara bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Akan tetapi SIM memiliki masa berlaku yang telah ditentukan selama lima tahun.
Bagi anda yang masa berlakunya akan berakhir dapat segera melakukan perpanjangan masa berlaku SIM sebelum benar-benar habis.
• Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan dengan cara berikut:
* Perpanjangan dengan Online dengan mengakses website digital korlantas dan dengan aplikasi Sinar (SIM NASIONAL PRESISI).
* Mengunjungi Satpas terdekat dengan lokasi anda.
* Perpanjangan dengan cara mengunjungi pelayanan SIM keliling yang dilakukan oleh kepolisian.
Berikut dokumen yang harus anda persiapkan jika ingin memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
* Foto Kopi KTP yang masih berlaku,