TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dibawa oleh setiap pengendara.
Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai kendaraan bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Jika ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM saat dilakukan razia maka pengendara tersebut akan diberikan sanksi.
Saat ini membuat SIM dapat dilakukan dengan cara online.
Membuat SIM online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id
Membuat SIM online juga dapat dengan mengunduh aplikasi SINAR POLRI
Dengan adanya aplikasi dan layanan online untuk membuat SIM diharapkan setiap orang yangberkendara akan memilikinya.
Pada artikel ini akan dibahas tentang cara membuat SIM melalui situs Polri.
• Buat SIM Baru Dengan Aplikasi Sinar dan Website Polri Secara Online Terbaru 2022
Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.
1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.
6. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.
7. Pilih tanggal kedatangan.
8. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
9. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.
10. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, setelah itu, lakukan pembayaran di mesin ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.
11. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Untuk pengambilan SIM yang baru dapat dilakukan di satpas terdekat.
• Jadwal SIM Keliling Pontianak dan Sekitarnya, Simak Waktu Serta Lokasinya
* Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Pontianak Agustus 2022
Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
Mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
SYARAT PERPANJANGAN SIM C & SIM A
1. Sim Asli (Yang Masih Berlaku)
2. Foto Copy Ktp 2 (Dua) Lembar
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Keterangan Dokter)
4. Surat Keterangan Sehat Rohani (Keterangan Psikologi)
PNBP PERPANJANGAN SIM SESUAI PP NO 60 TAHUN 2015
1. SIM C= 75.000
2. SIM A = 80.000
NB. SIM dapat Di Perpanjang apabila masa berlaku SIM Tidak lebih dari 1 (satu) Hari
Sumber: Polresta Pontianak
(*)