Buat SIM Baru Dengan Aplikasi Sinar dan Website Polri Secara Online Terbaru 2022
Jika ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM saat dilakukan razia maka pengendara tersebut akan diberikan sanksi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Memiliki Dokumen Surat Izin Mengemudi merupakan suatu kewajiban untuk dimiliki oleh setiap orang yang ingin berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
Baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam keatas.
Jika ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM saat dilakukan razia maka pengendara tersebut akan diberikan sanksi.
Akan tetapi saat ini masih terdapat pengemudi belum memiliki SIM, dengan beberapa alasan mulai dari cara pembuatan yang memakan waktu lama dan rumit hingga dengan alasan tersebut mereka belum membuatnya.
saat ini untuk membuat SIM baru ataupun Perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah.
Mengingat penggunaan SIM sangat penting berikut tata cara membuat SIM dengan bantuan aplikasi berdasarkan situs website http:// sim.korlantas.polri.go.id KLIK DI SINI
• Tak Perlu ke SATPAS Lagi, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online dari Aplikasi SINAR
Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.
1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.
6. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.
7. Pilih tanggal kedatangan.
8. si kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.