Rincian Gaji PNS Tahun 2023 - Cek Perubahan Sistem Gaji dan Pensiunan ASN Terbaru

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase PNS Indonesia - Rincian Gaji PNS Tahun 2023, Cek Perubahan Sistem Gaji dan Pensiunan ASN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di tanah air.

Terbaru, pemerintah menyebut anggaran belanja Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2023 naik dari tahun ini.

Diketahui anggaran belanja pegawai pada 2023 ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik sekitar 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Sehingga besar kemungkinan pendapat berupa Gaji para Pegawai Negeri Sipil PNS TNI hingga Polri juga ikut naik.

Dibuka Lagi! Cek Gaji TKI di Malaysia Terbaru Bulan Agustus 2022

Hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan.

Di mana kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapana kerja yang lebih fleksibel bagi PNS yang kabarnya akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).

Sementara itu, reformasi ini berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos-pos ini mengalami kenaikan pada 2023.

Apakah Gaji PNS 2023 Naik?

Mengenai kenaikan gaji sendiri tidak dijelaskan secara ekspilisit oleh pemerintah pusat sendiri.

Namun pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiun PNS dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.

Pemerintah juga telah melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasui dan layanan publik yang lebih berkualitas orofesionak dan berintegritas.

Itulah tadi beberapa kabar bahagia untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023.

Besaran Gaji PNS Terbaru Bulan Agustus 2022 Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Hal ini diungkapkan sendiri oleh Menteri Keungan Indonesia, Sri Mulyai Indrawati pada keterangannya beberapa waktu lalu.

Di mana ia mengatakan bahwa belanja barang pada tahun 2023 akan dipatok seharga Rp 62,2 triliun atau jika dihitung naik 7,7 persen dibading tahun 2022.

Demi memenuhi target tersebut, pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan teknologi.

Bukan hanya itu, anggaran tahun depan kabarnya juga akan lebih besar dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.

Begitupun dengan anggaran belanja pegawai pada 2023 di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp249,1 triliun.

“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan.

Melalui alokasi anggaran yang baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment,” ujar Sri Mulyani dalam raker dengan Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu.

Di tahun 2023 harapannya para abdi negara diharapkan dapat melayani melalui publik digital, sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-officce), mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi dan pemerintahan serta perumusah design reformasi pensiun.

Sasarannya adalah pelayanan publik harus makin baik.

ASN makin profesional, kompeten dan berintegritas serta birokrasi yang lincah, efisien, dan efektif," bebernya.

"Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level," jelasnya.

Berapa Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru Tahun 2022?

Gaji Pokok PNS

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

(*)

Berita Terkini