Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji hingga Tunjangan

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase PNS Indonesia - Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji hingga Tunjangan.

- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)

- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)

- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)

- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)

- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

(*)

Berita Terkini