Pontianak Masuk Wajib Daftar di My Pertamina, Pembayaran Masih Bisa Gunakan Tunai Maupun Non Tunai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu diantara warga kota Pontianak menunjukan akun aplikasi My Pertamina miliknya, Rabu 29 Juni 2022. Pontianak masuk dalam wilayah wajib daftar My Pertamina

PT Pertamina Retail Kalimantan Barat saat di konfirmasi Tribunpontianak.co.id Selasa 19 Juli 2022 mengatakan saat ini SPBU di Kota Pontianak yang sudah menerapkan digitalisasi ada 22 SPBU.

Pertamina bersama mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan, juga membuka both layanan pendaftaran program subsidi tepat di seluruh SPBU yang berada di Kota Pontianak. Selain di SPBU, juga dibuka both pendaftaran di lokasi organda di Kota Pontianak.

Both pendaftaran tersebut disediakan untuk mempermudah masyarakat yang hendak mendaftarkan kendaraannya agar memperoleh BBM subsidi. Dimulai sejak Senin 18 Juli 2022 rencana both pendaftaran akan terus dibuka hingga akhir bulan Juli 2022. 

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa dari berbagai organisasi turut mengambil peran untuk menjaga saluran distribusi BBM subsidi supaya tepat sasaran. 

Apresiasi disampaikan oleh Achmad Rifqi, Sales Area Manager Retail Kalimantan Barat. 

“Terima kasih atas andil yang diberikan kawan-kawan mahasiswa dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi ini," ujarnya.

Kebijakan My Pertamina Belum Diterapkan di Sekadau, SPBU Tunggu Arahan Pertamina

Rifqi menegaskan program pendaftaran subsidi tepat merupakan upaya melindungi hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh subsidi yakni pertalite dan solar. 

“Program ini masih sebatas sosialisasi pendaftaran untuk menjaring masyarakat yang berhak menerima subsidi. Untuk pembayaran tetap bisa secara tunai ataupun non tunai," jelas Rifqi.

Pertamina menyediakan tiga pilihan pendaftaran program subsidi tepat  guna mempermudah masyarakat yakni melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id,
menggunakan aplikasi MyPertamina yang diunduh di smartphone masing-masing,
dan mendaftar secara offline dengan datang ke both pendaftaran yang ada di 23 SPBU seluruh Pontianak.

“Kehadiran program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi distribusi BBM subsidi, sehingga tepat sasaran," tegas Rifqi.

Hiswana Migas Lakukan Sosialisasi 

Penyaluran BBM bersubsidi, solar dan pertalite diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Aturannya mencakup kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Untuk memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran, Pertamina berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalbar Yuliansyah mengatakan pengusaha SPBU sebagai operator harus siap menerapkan peraturan. "Saat ini masih tahap sosialisasi," ujarnya.

Berita Terkini