TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan diluncurkan sejak akhir tahun 2019 secara resmi dengan nama panggilan BPJAMSOSTEK.
BPJS Ketenagakerjaan dibuat dengan tujuan untuk melindungi tenga kerja dan hak-haknya.
BPJS telah berbadan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden republik Indonesia
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan pelayanan dan pengobatan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan berangkat tempat bekerja sampai perjalanan pulang ke rumah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Artikel berikut berisi tentang bagaimana cara mencairkan BPJS secara online
Bagi anda yang akan mencairkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan harap mempehatikan syarat berikut ini dilansir dari laman web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ yang diakses pada hari selasa 18 Juli 2022
Berikut adalah Syarat Mencairkan Online
• Link BSU 2022 Login https://bsu.kemnaker.go.id/ Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
* E-KTP
* Kartu Keluarga (KK)
* Buku Tabungan yang tertera nomor rekening, pastikan masih aktif
* Foto diri terbaru (tampak depan)
* Formulir Pengajuan JHT, bisa diunduh atau download lewat Link bpjsketenagakerjaan.go.id
* Surat Keterangan sesuai dengan kondisi Anda
Jika mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja.