TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korlantas Polri baru-baru ini telah meluncurkan aplikasi yang dapat mempermudah akses untuk kepentingan segala bentuk pengurusan surat izin mengemudi.
Aplikasi yang dimaksud adalah Aplikasi Sim Nasional Presisi ( SINAR ) dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam segala bentuk kepengurusan pembuatan SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah satu di antara syarat penting wajib dimiliki setiap orang yang menggunakan kendaraan di Indonesia, baik kendaraan roda dua maupun roda empat ke atas tergantung penggolongan kendaraannya.
Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan suatu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh kepolisian sebagai tanda bahwa seorang pengemudi layak berkendara.
Akan tetapi saat ini masih terdapat pengemudi belum memiliki SIM, dengan beberapa alasan mulai dari cara pembuatan yang memakan waktu lama dan rumit hingga dengan alasan tersebut mereka belum membuatnya.
Mengingat penggunaan SIM sangat penting berikut tata cara membuat SIM dengan bantuan aplikasi berdasarkan situs website http:// sim.korlantas.polri.go.id DI SINI yang diakses pada 6 Juni 2022.
• Cara Buat SIM Online Resmi dari Situs Polri dan Aplikasi SINAR
Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri
1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.
6. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.
7. Pilih tanggal kedatangan.
8. si kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.