4. Surat keterangan kehingan dari kantor polisi.
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM yang hilang,
Selanjutnya datangi kantor Satpas terdekat.
Melalui kantor Satpas nantinya akan dilakukan :
* Pengurusan administrasi
* Pengambilan gambar
* Penerbitan SIM baru.
Sebelum melakukan pendaftaran untuk SIM yang hilang, pastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM tersebut belum habis.
• Tak Perlu Antre Mudah Tanpa Ribet, Syarat dan Tata Cara Permohonan SIM Daring
Berikut langkah-langkah:
* Datang ke kantor Satpas terdekat.
* Ambil formulir pendaftaran.
* Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
* Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
Setelah itu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
Untuk biaya yang diperlukan dalam pengurusan SIM yang Hilang dapat dilihat rincian berikut:
* SIM A: Rp 80.000
* SIM B1: Rp 80.000
* SIM B2: Rp 80.000
* SIM C: Rp75.000
* SIM C1: Rp 75.000
* SIM C2: Rp 75.000
* SIM D: Rp 30.000
* SIM D1: Rp30.000
Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.
Setelah semua proses selesai anda tinggal menunggu SIM baru dicetak oleh petugas. (*)