Mengurus SIM Hilang Sudah Dapat Dilakukan di SATPAS Terdekat

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) simak tata cara pengurusan SIM yang hilang secara manual di SATPAS terdekat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat izin mengemudi merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang pengemudi kendaraan bermotor.

Dengan memiliki SIM maka seorang pengendara tersebut sudah memiliki legalitas berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

SIM merupakan bagian identitas penting bagi pengendara kendaraan bermotor dan harus dibawa setiap berkendara.

Apabila seorang pengendara tidak memiliki SIM saat mengemudikan kendaraan dan pada saat yang bersamaan dia ditangkap oleh polisi maka pengendara tersebut dapat diberikan sanksi berupa tilang atau denda.

Lalu bagaimana jika sesorang yang telah memiliki SIM tertangkap dan SIM nya hilang?

Artiel berikut akan membahas tata cara mengurus jika SIM yang kita miliki hilang, Sehingga mengharuskan kita membuat kartu SIM yang baru.

Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dan akan mendapatkan SIM pengganti yang dapat digukan kembali ketika berkendara.

Cara Buat SIM Online Resmi dari Situs Polri dan Aplikasi SINAR

Terdapat dua cara untuk mengurus SIM yang hilang yaitu secara manual dan secara online.

Untuk pengurusan pergantian SIM yang hilang secara manual Masyarakat dapat mengurus SIM hilang melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Cara ini dapat dilakukan akan tetapi sebelum membuat SIM yang hilang masyarkat harus terlebih dahulu membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.

Nantinya surat keterangan kehilangan dapat menjadi dokumen persyaratan tambahan dalam membuat SIM yang baru.

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam pembuatan SIM Baru dilansir dari https://satlantaskukar.net/dasar-hukum-pelayanan-sim/:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli.

2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

4. Surat keterangan kehingan dari kantor polisi.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM yang hilang,

Selanjutnya datangi kantor Satpas terdekat.

Melalui kantor Satpas nantinya akan dilakukan : 

* Pengurusan administrasi

* Pengambilan gambar

* Penerbitan SIM baru.

Sebelum melakukan pendaftaran untuk SIM yang hilang, pastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM tersebut belum habis.

Tak Perlu Antre Mudah Tanpa Ribet, Syarat dan Tata Cara Permohonan SIM Daring

Berikut langkah-langkah:

* Datang ke kantor Satpas terdekat.

* Ambil formulir pendaftaran.

* Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

* Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.

Setelah itu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.

Untuk biaya yang diperlukan dalam pengurusan SIM yang Hilang dapat dilihat rincian berikut:

* SIM A: Rp 80.000

* SIM B1: Rp 80.000

* SIM B2: Rp 80.000

* SIM C: Rp75.000

* SIM C1: Rp 75.000

* SIM C2: Rp 75.000

* SIM D: Rp 30.000

* SIM D1: Rp30.000

Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Setelah semua proses selesai anda tinggal menunggu SIM baru dicetak oleh petugas. (*)

Berita Terkini