TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat izin mengemudi merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang pengemudi kendaraan bermotor.
Dengan memiliki SIM maka seorang pengendara tersebut sudah memiliki legalitas berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.
SIM merupakan bagian identitas penting bagi pengendara kendaraan bermotor dan harus dibawa setiap berkendara.
Apabila seorang pengendara tidak memiliki SIM saat mengemudikan kendaraan dan pada saat yang bersamaan dia ditangkap oleh polisi maka pengendara tersebut dapat diberikan sanksi berupa tilang atau denda.
Lalu bagaimana jika sesorang yang telah memiliki SIM tertangkap dan SIM nya hilang?
Artiel berikut akan membahas tata cara mengurus jika SIM yang kita miliki hilang, Sehingga mengharuskan kita membuat kartu SIM yang baru.
Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dan akan mendapatkan SIM pengganti yang dapat digukan kembali ketika berkendara.
• Cara Buat SIM Online Resmi dari Situs Polri dan Aplikasi SINAR
Terdapat dua cara untuk mengurus SIM yang hilang yaitu secara manual dan secara online.
Untuk pengurusan pergantian SIM yang hilang secara manual Masyarakat dapat mengurus SIM hilang melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Cara ini dapat dilakukan akan tetapi sebelum membuat SIM yang hilang masyarkat harus terlebih dahulu membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
Nantinya surat keterangan kehilangan dapat menjadi dokumen persyaratan tambahan dalam membuat SIM yang baru.
Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam pembuatan SIM Baru dilansir dari https://satlantaskukar.net/dasar-hukum-pelayanan-sim/:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli.
2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.