Cara Daftar NPWP Online Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi WNI dan WNA di Laman Resmi DJP Online

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan proses daftar NPWP Online.

* Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

* Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

* Isi form sesuai dengan kategori wajib pajak yakni orang pribadi, kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

* Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

* Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

* Isi form alamat domisili (KTP) dan isi form alamat usaha jika sumber penghasilan dari usaha.

* Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

* Isi form pernyataan, lalu status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

* Klik kirim permohonan.

* Selesai.

Setelah mengikuti beberapa tahapan daftar NPWP online, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses pendaftaran NPWP online. (*)

Berita Terkini