Setelah semua persyaratan lengkap, daftar NPWP online di laman resmi DJP Online dengan langkah sebagai berikut:
1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online.
Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" DI SINI bagi Anda yang belum mempunyai akun.
2. Masukkan alamat email.
Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan, email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
3. Masukkan kode Captcha.
Kode tersedia dan diinput sesuai dengan format yang ditentukan.
4. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
* Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
* Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
* Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
* Isi alamat email jika belum terisi.
* Masukkan password dan ulangi.
* Isi nomor handphone yang aktif, pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya, Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar
• Link Www.ereg.pajak.go.id Daftar Online NPWP ! Ketahui Syarat Buat NPWP Pribadi & Fungsi NPWP
5. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id