PPKM Level 2 Jakarta dan Sekitarnya Kembali Diberlakukan, Cek Aturan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah kembali memberlakukan masa PPKM Level 2 untuk wilayah DKI Jakarta, dan sekitarnya. Berlaku mulai 5 Juli 2022. Cek aturan lengkapnya

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 % dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Tempat ibadah 

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 % kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

(*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini