Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 % dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Tempat ibadah
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 % kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
(*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News