Pemegang KIP / PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https://pip.kemdikbud.go.id/home
Bagi penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit.
Keempat, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan syaratnya surat Keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait.
Dengan umur surat maksimal 3 tahun setelah diterbitkan dan pilihan sekolah harus sama lokasinya dengan tujuan surat tugas orang tua.
Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya Surat Keterangan Lulus (SKL). (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News