SMAN 3 Pontianak Siap Layani Verifikasi Berkas PPDB Mulai Pukul 08.00 WIB

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala SMAN 3 Pontianak, Wartono

Pemegang KIP / PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https://pip.kemdikbud.go.id/home

Bagi penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit.

Keempat, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan syaratnya surat Keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait. 

Dengan umur surat maksimal 3 tahun setelah diterbitkan dan pilihan sekolah harus sama lokasinya dengan tujuan surat tugas orang tua. 

Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya Surat Keterangan Lulus (SKL). (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini