TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala SMAN 3 Pontianak, Wartono menyampaikan jadwal untuk proses verifikasi berkas pendaftaran ulang yang sudah mulai berlangsung sejak hari ini pertanggal 4 Juli - 7 Juli 2022.
Dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
“Tapi untuk hari ini tutup 14.30 WIB, tadi karena jalur zonasi agak banyak,” ujarnya pada Tribunpontianak, Senin 4 Juli 2022.
Menurut penuturan Wartono, persyaratan yang diperlukan pada saat melakukan proses verifikasi berkas. Sama seperti saat Peserta Didik melakukan upload secara online sesuai jalurnya masing-masing.
• Disdik Kalbar Rekap Peserta Didik Baru Tahun 2022 yang Sudah Melakukan Verifikasi Daftar Ulang
Sedangkan untuk prosesnya, orang tua/peserta didik tinggal melengkapi berkas sesuai ketentuan dan bisa langsung datang ke sekolah.
Nanti di sekolah, pihak dari SMA N 3 Pontianak akan langsung mengarahkan dan membantu segala informasi yang dibutuhkan.
“Prosesnya orangtua melengkapi berkas di bawa ke sekolah untuk memverifikasi berkas asli yang diupload,” ungkapnya.
“Dan mengisi form daftar ulang dari sekolah yang diperlukan di setiap ruang sudah kami fasilitasi dengan lima ruang jalur masing-masing,” timpalnya.
Adapun persiapan berkas yang perlu dipersiapkan untuk jenjang SMA, antara lain.
Pertama untuk jalur Zonasi, syaratnya kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 19 Juni 2022. Surat Keterangan Lulus (SKL)
Kedua, untuk jalur Prestasi Raport, syaratnya, raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport Surat Keterangan Lulus (SKL).
Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik, syaratnya sertifikat/piagam kejuaraan minimal juara III tingkat kota/kabupaten.
Untuk kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah, atau lembaga yang diakui pemerintah. Surat Keterangan Lulus (SKL).
Ketiga Jalur Afirmasi, syaratnya keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS).
Atau Program Keluarga Harapan (PKH) kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 19 Juni 2022. Surat Keterangan Lulus (SKL)