Pembuatan SIM

Tak Perlu Antre Mudah Tanpa Ribet, Syarat dan Tata Cara Permohonan SIM Daring

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean panjang hingga keluar kantor, di layanan SIM Polresta Pontianak beberapa waktu lalu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Saat ini untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat tidak perlu lagi mengantre.

Calon pemohon perpanjangan SIM cukup menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah perpanjang SIM Daring.

Dengan kemajuan sistem pelayanan berbasis teknologi saat ini semakin mempermudah urusan administrasi masyarakat.

Seperti halnya dalam pemanfaat teknologi untuk perpanjangan SIM yang saat ini diberlakukan oleh Korlantas Polri.

Disadur dari digitalkorlantas.id, proses pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan secara digital (Daring) bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) lewat ponsel.

Sebelum Perpanjang SIM Secara Daring, Simak Syarat Perpanjangannya

Setelah jadi, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Permohonan SIM Daring bisa dilakukan menggunakan dua acara, pertama melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store.

Kedua, bagi pemohon yang tidak mau atau tidak bisa menginstal aplikasi tersebut dapat mengaksesnya melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/

Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM Daring, pemohon harus menyiapkan terdahulu sejumlah dokumen persyaratannya.

Adapun syarat perpanjang SIM Daring adalah sebagai berikut:

  1. e-KTP
  2. SIM lama
  3. Tanda Tangan di atas kertas putih
  4. Pas foto dengan background biru
  5. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  6. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  7. Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
  8. Biaya perpanjangan SIM Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru

Cara perpanjang SIM Daring via aplikasi

Pertama, cara perpanjangan SIM Daring dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berikut langkah-langkah atau cara perpanjang SIM Daring via aplikasi:

  1. Buka aplikasi "Digital Korlantas POLRI" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
  2. Masukkan nomor handphone Anda
  3. Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
  4. Buat PIN untuk keamanan
  5. Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
  6. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
  7. Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
  8. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
  9. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
  10. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
  11. Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
  12. Melalui ponsel, pemohon mengunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
  13. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  14. Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
  15. Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Cara perpanjang SIM Daring lewat website.

Dengan cara kedua ini, pemohon SIM mengakses website http://sim.korlantas.polri.go.id/

Halaman
12

Berita Terkini