Pembuatan SIM

Sebelum Perpanjang SIM Secara Daring, Simak Syarat Perpanjangannya

Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM Daring, pemohon harus menyiapkan terdahulu sejumlah dokumen persyaratannya.

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani
Seorang Polwan menunjukkan Smart SIM yang mulai digunakan di wilayah Polda Kalbar, di Police Corner Ayani Mega Mall, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 24 September 2019 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Dengan kemajuan sistem pelayanan berbasis teknologi saat ini semakin mempermudah urusan administrasi masyarakat.

Seperti halnya dalam pemanfaatan teknologi untuk perpanjangan SIM yang saat ini diberlakukan oleh Korlantas Polri.

Saat ini untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat tidak perlu lagi mengantre.

Calon pemohon perpanjangan SIM cukup menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah perpanjang SIM Daring.

Disadur dari digitalkorlantas.id, proses pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan secara digital (Daring) bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) lewat ponsel.

Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru

Setelah jadi, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Permohonan SIM Daring bisa dilakukan menggunakan dua cara, pertama melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store.

Kedua, bagi pemohon yang tidak mau atau tidak bisa menginstal aplikasi tersebut dapat mengaksesnya melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/

Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM Daring, pemohon harus menyiapkan terdahulu sejumlah dokumen persyaratannya.

Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Adapun syarat perpanjang SIM Daring adalah sebagai berikut:

  1. e-KTP
  2. SIM lama
  3. Tanda Tangan di atas kertas putih
  4. Pas foto dengan background biru
  5. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  6. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  7. Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
  8. Biaya perpanjangan SIM Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sebaiknya sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara Daring, memang perlu bagi pemohon mengetahui syarat-syarat di atas agar tidak menghambat proses permohonan SIM.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved