Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id/
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Daring"
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang dipilih
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM
Cara Bayar Perpanjangan SIM Daring
- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening pemohon.
- Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
- Masuk ke menu pengambilan, pemohon dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
- Masuk ke menu pembayaran, pemohon akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
- Setelah berhasil, tunggu kurang lebih tiga hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Pemohon juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM Daring lewat website resmi dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum melakukan perpanjang SIM Daring, pastikan Anda sudah menyiapkan persyaratan dan memahami prosedurnya