Kondisi korban
Kondisi korban saat ini telah dibawa di rumah singgah P2TP2A Kabupaten Garut.
Korban diduga mengalami trauma mendalam dan tengah dibantu dengan terapi trauma healing.
"Sedang dalam perawatan baik psikologis maupun fisik," kata AKBP Wirdhanto.
AKBP Wirdhanto menegaskan bahwa AS selaku pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
AS dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 ayat 2 UU perlindungan anak denda Rp. 5 miliar rupiah ditambah adanya tambahan beban sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orangtuanya sendiri.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News