Resmi! Kelas Rawat Inap Layanan BPJS Kesehatan Dihapus dan Akan Digabung jadi Kelas Standar

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Resmi! Kelas Rawat Inap Layanan BPJS Kesehatan Dihapus dan Digabung jadi Kelas Standar

Serta akan diberlakukan bertahap hingga seluruh Indonesia.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan.

Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.

Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.

Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.

(*)

Berita Terkini