Dinas Peternakan Sambas Akan Lakukan Pembatasan Lalu Lintas Ternak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie bersama Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Dwi Yanti mentau hewan ternak di Singkawang. Senin 23 Mei 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas segera melakukan upaya pembatasan lalu lintas ternak. Upaya pembatasan lalu lintas ternak akan dilakukan dengan menerbitkan surat edaran Bupati terkait lalu lintas ternak.

“Upaya pembatasan lalu lintas ternak akan segera kita lakukan dengan mengeluarkan surat edaran bupati terkait lalu lintas ternak,” ucap Kepala Dinas DPPKH Kabupaten Sambas, dr Ganjar Eko Prabowo, kepada Tribun Pontianak, Kamis 9 Juni 2022.

Dokter Ganjar Eko Prabowo mengungkapkan, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sambas, DPPKH telah melakukan beberapa upaya yaitu sosialisasi PMK baik melalui surat maupun media elektronik.

“Selain itu, DPPKH membentuk tim unit reaksi cepat yang akan proaktif jika ditemukan atau dilaporkan penyakit yang menyerang ternak,” terangnya.

Panitia Kurban Selektif Pilih Hewan Kurban & Beli Sapi Lokal, Kasus PMK hanya 0,39 Persen di Kalbar

Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengobatan dan upaya pencegahan penyebaran penyakit dengan memberikan bantuan desinfektan kepada peternak. Lanjut dia, petugas kesehatan hewan di lapangan juga diinstruksikan melakukan KIE.

“Kepada petugas keswan di lapangan juga kita instruksikan untuk melakukan Kie atau komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait PMK,” ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data sebaran penyakit mulut dan kuku di Kalimantan Barat, ada sebanyak 13 kasus PMK di Kabupaten Sambas. Dari angka tersebut 3 ekor sapi mengalami sakit dan 10 ekor dinyatakan sembuh. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini