1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Peserta penerima PKH rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan oleh verifikator.
Syarat penerima Bantuan PKH:
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak.
- Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga.
Peserta tetap akan mendapatkan bantuan PKH selama statusnya sebagai KPM di DTKS tidak berubah.
Jika sudah berubah, artinya tergolong sebagai keluarga sejahtera maka bantuan akan dicabut.
Tahapan penyaluran bansos PKH :
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
Tahap 2: April, Mei, dan Juni.
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
*PBI-JK
Bantuan ini diberikan setiap bulan sekali melalui iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tingkat 3.
PBI-JK langsung dibayarkan ke bpjs kesehatan oleh pemerintah.