Cek Bansos DTKS Bulan Mei 2022 di Link Kemensos, PKH hingga BPNT Cair ?

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan kemensos tahun 2022 PKH hingga BPNT

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Pemerintah terus disalurkan tahun 2022 ini melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Penerima bantuan merupakan golongan masyarakat dengan kategori berstatus kurang mampu.

Seluruh penerima bantuan merupakan peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Ada tiga bantuan PKH, BPNT dan PBI-JK, seluruh bantuan ini tetap akan disalurkan selama berstatus sebagai warga kurang mampu.

Tahun 2022, sejumlah peserta sudah mulai menerima penyaluran bantuan, untuk PKH sudah akan memasuki tahap 2.

Bantu Program Pemerintah, Sat Brimob Polda Kalbar Lakukan Vaksinasi di Sungai Tebelian Sintang

BPNT juga sudah disalurkan untuk berberapa tahap sebeser Rp 600 ribu.

Sedangkan untuk PBI - JK disalurkan tiap bulannya sebagai pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan untuk kelas 3 sebagai pesert bpjs kesehatan.

Cek Status Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Agar bisa mengecek diri sebagai penerima PKH syaratnya sangat mudah.

Cukup menggunakan data di KTP, yaitu NIK KTP.

- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id 

- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda

- Ketik nama penerima sesuai KTP

- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh"  untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu klik tombol cari data

Jika benar data yang dimasukkan sebagai penerima PKH maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Dana PKH dapat dicek melalui rekening masing-masing.

Link Dapat Bantuan BSU Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cair Bulan Ini ?

*PKH

Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.

Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

*BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM ditujukan kepada peserta KPM

Daftar Besaran Bansos PKH

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

Adapun besaran bantuan PKH 2021 diberikan yakni:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Nominal Dana PKH Berdasarkan Kategori

- Ibu Hamil: Rp 3 juta, atau Rp 750 ribu per tiga bulan

- Anak Usia Dini: Rp 3 juta, atau Rp 750 ribu per tiga bulan

- Siswa SD: Rp 900 ribu, atau Rp 225 ribu per tiga bulan

- Siswa SMP: Rp 1,5 juta, atau Rp 375 ribu per tiga bulan

- Siswa SMA: Rp 2 juta, atau Rp 500 ribu per tiga bulan

- Penyandang Disabilitas: Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu per tiga bulan

- Lansia: Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu per tiga bulan

Syarat Dapat PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH. 

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Peserta penerima PKH rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan oleh verifikator.

Syarat penerima Bantuan PKH:

- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan.

- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak.

- Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Peserta tetap akan mendapatkan bantuan PKH selama statusnya sebagai KPM di DTKS tidak berubah.

Jika sudah berubah, artinya tergolong sebagai keluarga sejahtera maka bantuan akan dicabut.

Tahapan penyaluran bansos PKH :

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.

Tahap 2: April, Mei, dan Juni.

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.

*PBI-JK

Bantuan ini diberikan setiap bulan sekali melalui iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tingkat 3.

PBI-JK langsung dibayarkan ke bpjs kesehatan oleh pemerintah.

Berita Terkini