Syarat Mengurus SKCK 2022 Lengkap dengan Cara Membuat SKCK ! Apakah Bisa Membuat SKCK di Kota Lain ?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SKCK.

Jika belum memiliki rumus sidik jari, maka kehadiran pemohon tidak bisa diwakilkan.

BPJS Jadi Syarat SIM , STNK dan SKCK

Perpanjangan SKCK

Sebagaimana disebutkan di awal, SKCK hanya berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang.

Berikut cara memperpanjang SKCK:

1. Apabila SKCK masih berlaku, langsung saja datang ke polsek/polres tempat penerbitan dengan membawa pas foto berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

2. Apabila masa berlaku SKCK sudah berakhir antara 1-6 bulan harus dilengkapi fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, dan SKCK lama

3. Apabila masa berlaku SKCK sudah berakhir lebih dari 6 bulan, maka pengajuan penerbitan seperti penerbitan baru dengan tambahan syarat membawa fotokopi SKCK lama.

Cara Buat SKCK Online untuk Melamar Kerja

Biaya

Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, proses penerbitan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 dan diserahkan kepada petugas di tempat pembuatan.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah:

- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada instansi Polri

- Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Cara Membuat SKCK Luar Domisili

Apakah bisa membuat SKCK di kota lain ?

Dikutip dari berbagai sumber, hal ini bisa saja dilakukan dengan mengurus surat domisili terlebih dahulu.

Surat domisili menyatakan bahwa anda bertempat tinggal di alamat saat ini.

Setelah surat domisili sudah jadi, anda bisa membawanya sebagai pengantar bersama dengan syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus SKCK baik online maupun offline.

Selain itu, anda bisa melakukan cara lain.

Cara lainnya adalah, meskipun berada di kota lain, kamu bisa membuat SKCK dengan cara meminta bantuan dari teman atau kerabat yang ada di area domisili Anda.

Berikut langkah-langkahnya :

1. Hubungi teman atau kerabat yang tinggal di area domisili untuk membantu mengurus SKCK.

2. Selanjutnya, urus rumus sidik jari di Polres terdekat, di lokasi Anda tinggal saat ini.

3. Setelah mendapatkan bukti rumus sidik jari, lakukan fotokopi dan simpan berkas aslinya. Kirimkan hasil fotokopi berkas sidik jari ke kerabat Anda tadi.

4. Persiapkan setiap berkas yang diperlukan dalam mengurus SKCK, antara lain fotokopi KTP, KK, Ijazah, akte kelahiran, pas foto dengan latar belakang merah (ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar), dan fotokopi rumus sidik jari.

5. Kirimkan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada kerabat atau teman Anda.

6. Tugas teman atau kerabat Anda adalah membawa dokumen tersebut ke kantor polisi terdekat, bisa Polsek, Polres, atau Polda, untuk mengurus SKCK atas nama Anda.

7. Setelah prosedur selesai dan urusan administrasi pembayaran diselesaikan (Rp.30.000), mintalah SKCK yang sudah jadi untuk dikirim langsung ke alamat tempat tinggal Anda saat ini.

8. Selesai, dalam waktu dekat Anda akan memiliki SKCK yang berlaku dan valid, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online"

(*)

Berita Terkini