Syarat Mengurus SKCK 2022 Lengkap dengan Cara Membuat SKCK ! Apakah Bisa Membuat SKCK di Kota Lain ?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SKCK.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (6 lembar) dengan ketentuan:
- latar berwarna merah
- pakaian sopan dan berkerah
- tidak menggunakan aksesori wajah seperti kacamata
- tampak muka
- bagi yang berjilbab, muka harus tampak secara utuh

Jika Anda ingin mengajukan penerbitan SKCK, maka datanglah ke kantor kepolisian yang sesuai dengan alamat di KTP/SIM pemohon.

Persyaratan UTBK SBMPTN 2022 Sebelum Ikut Ujian ! UTBK SBMPTN Digelar Mulai Hari Ini 17 Mei 2022

Cara pembuatan

Tahapan pertama adalah mendaftar untuk membuat SKCK. Ada 2 cara untuk mendaftarkan diri membuat SKCK, yakni secara offline dan online.

Secara offline, pemohon dapat langsung mendatangi loket SKCK yang ada di setiap polsek dengan membawa dokumen-dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir yang tersedia.

Sementara jika ingin melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon harus mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir yang disediakan secara berurutan.

Formulir dapat ditemukan di laman skck.polri.go.id pada menu "Form Pendaftaran".

Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK. Kemudian pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP). Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).

Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen.

Lampirkan pula rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Jika sudah, maka pemohon harus datang ke Polsek/Polres yang dipilih untuk mengambil SKCK fisik yang telah diterbitkan.

Halaman
1234

Berita Terkini