Cara Buat SKCK Online untuk Melamar Kerja
Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini sudah bisa dilakukan di setiap Polsek terdekat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK umumnya diperlukan untuk melamar kerja.
Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini sudah bisa dilakukan di setiap Polsek terdekat.
Namun demikian, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS.
Juga untuk pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
• Lowongan Kerja Bio Farma 2022 Terbaru ! Daftar di Link https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id
Kamu bisa membuat ataupun memperpanjang SKCK secara online melalui laman resmi skck.polri.go.id.
Syarat Membuat SKCK Secara Online
a. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
b. Fotokopi Paspor.
c. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
e. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
f. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
g. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
• Lowongan Kerja Bulog Via Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Lengkap Link Pendaftaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-Buat-SKCK-Online-untuk-Melamar-Kerja.jpg)