Qishash ini betul-betul sebuah keadilan dalam sistem hukum pidana Islam, di mana seseorang yang membunuh orang lain tanpa salah harus dibunuh balik.
Ini sama sekali tidak melanggar hak azasi manusia (HAM) sebagaimana diklaim orang-orang yang tidak paham hukum Islam.
Bagaimana mungkin kalau seseorang membunuh orang lain tanpa dibenarkan agama dapat diganti dengan hukuman penjara 5-9 tahun, sementara orang yang dibunuhnya sudah meninggal.
Malah yang seperti itulah melanggar HAM, karena tidak berimbang antara perbuatan jahat yang dilakukannya dengan hukuman terhadapnya.
Ada tiga macam jenis pembunuhan dalam Islam yang mempunyai hukum qishash yang berbeda, yaitu pembunuhan sengaja, semi sengaja dan tidak sengaja.
• Anak Bunuh Ayah Kandung, Ketua MUI Sambas: Dalam Hukum Islam Pelaku Boleh di Qisas
Pembunuhan sengaja adalah seseorang sengaja membunuh orang lain yang darah dan keselamatan jiwanya dilindungi.
Yaitu dengan menggunakan alat untuk membunuh seperti senjata api dan senjata tajam.
Tindak pidana pembunuhan secara sengaja jika memenuhi unsur-unsur: (1) orang yang melakukan pembunuhan adalah orang dewasa, berakal, sehat, dan bermaksud membunuh; (2) terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya (tidak halal untuk dibunuh); dan (3) alat yang digunakan untuk membunuh dapat mematikan atau menghilangkan nyawa orang.
Jika pembunuh sengaja dimaafkan oleh keluarga terbunuh maka sipembunuh wajib membayar diyat berat berupa 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor unta betina berumur 3-4 tahun, 30 ekor unta betina berumur 4-5 tahun, dan 40 ekor unta betina yang sedang bunting.
Pembunuhan semi sengaja adalah menghilangkan nyawa orang lain dengan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh dan tidak dimaksudkan untuk membunuh.
Ia juga harus membayar diyat berat kalau sudah dimaafkan keluarga terbunuh dengan cara mengangsurnya selama 3 tahun.
Sementara pembunuhan tidak sengaja adalah seperti orang melempar buah mangga di pohon lalu terkena seseorang di bawah pohon mangga tersebut sehingga mati.
Diyat bagi kasus seperti ini adalah diyat ringan, yaitu 100 ekor unta terdiri atas 20 ekor unta betina berumur 1-2 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2-3 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2-3 tahun, 20 ekor unta betina berumur 3-4 tahun, dan 20 ekor unta betina berumur 4-5 tahun.
Pihak pembunuh wajib membayarnya dengan mengangsur selama 3 tahun, setiap tahun wajib membayar sepertiganya.
Kalau tidak dapat dibayar 100 ekor unta, maka harus dibayar 200 ekor lembu atau 2.000 ekor kambing. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2013/05/03/pembunuhan-dalam-perspektif-islam?page=all&_ga=2.136744880.104094532.1652235316-19058799.1591258506.