Anak Bunuh Ayah Kandung, Ketua MUI Sambas: Dalam Hukum Islam Pelaku Boleh di Qisas

Sumar’in menerangkan, tindakan pembunuhan yang dilakukan dengan sadis seperti itu adalah tindakan yang benar benar keluar dari nilai-nilai kemanusiaan

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Ketua MUI Kabupaten Sambas, Sumar'in. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang berinisial F (27) kepada ayah kandungnya sendiri Ramlan (45) membuat bulu kuduk merinding. Pasalnya pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis. Terduga pelaku telah diamankan di Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketua MUI Kabupaten Sambas, Sumar’in menanggapi kejadian pembunuhan yang membuat geger masyarakat. Bahkan, perbuatan tercela itu dinilai keluar dari nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami mengucapkan turut prihatin dan sangat terpukul atas kejadian pembunuhan yang dilakukan seorang anak kandung terhadap ayahnya sendiri, di Desa Semanga,” katanya, Sabtu 14 Mei 2022.

Sumar’in menerangkan, tindakan pembunuhan yang dilakukan dengan sadis seperti itu adalah tindakan yang benar benar keluar dari nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya rasa binatang pun tidak pernah melakukan tindakan seperti itu,” katanya.

Pembunuh Ayah Kandung di Sambas Ditangkap, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

Dia menjelaskan, kecuali memang tindakan tersebut dilakukan oleh iblis atau tindakan diluar nalar kita sebagai seorang manusia.

Kata dia, Ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama sebab kejadian ini aib sekaligus tantangan untuk kita di masyarakat.

Dia pun jelaskan, tindakan dengan menjadikan orang lain meninggal merupakan suatu perbuatan dosa yang sangat besar.

Dewan Sambas Minta Polisi Usut Motif Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Desa Semanga Sejangkung

Dalam hukum Islam setidaknya ada dua hukuman yang dapat diberikan kepada seorang yang membunuh seperti yang diterangkan di dalam buku-buku fikih.

“Dalam fikih Islam yakni hukum qisas atau hukuman yang setimpal dengan pembunuhan. Kemudian yang kedua adalah diyat atau denda diberikan kepada seorang yang membunuh dengan sengaja atau dengan tidak sengaja. Maka hal itu lebih baik,” katanya.

Sumari’in menuturkan untuk kasus pembunuhan kejadian di Kabupaten Sambas, yang dilakukan oleh anak sendiri maka kami menganggap bahwa ini adalah suatu hal yang harus kita sikapi dengan serius.

“Supaya khamr atau miras apapun jenisnya yang mampu membuat orang mabuk tidak sadarkan diri dan ketagihan. Sedapat mungkin harapan kita, awalnya ini kan pergaulan, bagaimana lingkungan dapat kita rawat dan kita jaga,” harapnya.

Kemudian katanya, bagaimana untuk mencegah hal tersebut terulang, minuman keras dapat dilarang beredar di Kabupaten Sambas. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved