TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus anak membunuh ayah kandang di Sambas Kalimantan Barat (Kalbar) membuat gempar.
Pasalnya pembunuhan yang dilakukan terbilang sadis.
Hal ini pun membuat sejumlah pihak berkomentar termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sambas yang menilai pelaku pembunuh tersebut boleh menerima Qisas.
“Dalam fikih Islam yakni hukum qisas atau hukuman yang setimpal dengan pembunuhan. Kemudian yang kedua adalah diyat atau denda diberikan kepada seorang yang membunuh dengan sengaja atau dengan tidak sengaja. Maka hal itu lebih baik,” kata Ketua MUI Kabupaten Sambas, Sumar’in
Lalu apa Qisas tersebut?
Dirangkum dari berbagai sumber, qisas atau qishash adalah memberikan balasan kepada pelaku, sesuai dengan perbuatannya.
• Kesaksian Warga Lihat Pelaku Pembunuhan Pikul Jasad Ayahnya di Sajingan Kecil Kabupaten Sambas
Dilansir dari Serambinews.com dalam opini yang ditulis Drs. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, LC, Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh dan Dosen Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Qisas merupakan hukuman bagi pembunuh.
Hukuman duniawi terhadap seorang pembunuh dalam Islam sangatlah berat yaitu dibunuh balik sebagai hukuman qishash ke atasnya.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Baqarah: 178).
Sementara hukuman ukhrawi-nya adalah dilemparkan dalam neraka oleh Allah SWT suatu masa nanti, sesuai dengan firman-Nya:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa’: 93)
Bagi pembunuh yang sudah dimaafkan oleh keluarga terbunuh sehingga bebas dari hukuman qishash, wajib baginya membayar diyat kepada keluarga terbunuh sebanyak 100 ekor unta.
Jumhur ulama sepakat dengan jumlahnya dan bagi wilayah yang tidak mempunyai unta dapat diganti dengan lembu atau kerbau atau yang sejenis dengannya.
• Polisi Ungkap Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Sambas, Pelaku Kecanduan Alkohol dan Sering Emosi
Dalam Islam, qishash diberlakukan karena di sana ada kelangsungan hidup umat manusia, sebagaimana firman Allah:
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 179).