TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian Gaji 13 pensiunan PNS cair Juni kembali diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, cek juga besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri cair Juli 2022.
Pemerintah memastikan akan memberikan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2022.
Pencairan gaji ke-13 ini paling cepat dilakukan pada bulan Juli mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pencairan Gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu baru-baru ini.
• Info BSU Rp1 Juta Cair Bulan Mei 2022 dan Update Nama Baru Penerima BLT Subsidi Gaji
Kepastian pencairan gaji ke 13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.
Pada Pasal 12 beleid ini menyebutkan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Tapi apabila gaji ke-13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Poin ketiga pasal ini, menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13?
Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
• Info Terbaru Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2022 - Pensiunan PNS Dikabarkan Cair Lebih Awal?
Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.