Kepastian Gaji 13 Pensiunan PNS Cair Lebih Awal dan Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri 2022

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal Gaji 13 Pensiunan PNS Cair Tahun 2022 dan Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri.

Jenis Tunjangan PNS

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS.

Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah.

Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP.

Tunjangan PNS yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977.

Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya.

Akan tetapi, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima.

Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Halaman
1234

Berita Terkini