TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komuni hanya diberikan kepada umat Katolik yang telah menerima komuni pertama.
Begitu juga umat non Katolik dilarang menerima komuni pada saat misa berlangsung.
Dalam Perayaan Ekaristi di Gereja Katolik mungkin saja dihadiri oleh umat dan agama lain.
Mungkin juga diantara kita juga pernah mengajak teman yang beragama lain untuk ikut menghadiri misa perayaan ekaristi.
• Orang Kudus Katolik 8 Mei Beata Katarina dari Santo Agustinus
Kemudian, ketika ingin menyambut komuni diumumkan bahwa “yang boleh menerima Tubuh Kristus adalah orang-orang yang dibaptis secara Katolik dan telah menerima komuni pertama”.
Ada umat non-Katolik yang tidak mengerti akan hal ini dan mengatakan bahwa mereka ingin menyambut Tubuh Kristus, karena percaya.
Namun, keinginan tersebut Tidak Diperbolehkan.
Mengapa tidak boleh?
Kristen non-Katolik menolak hosti dan anggur yang telah dikonsekrasi sebagai sunguh-sungguh Tubuh dan Darah Kristus dan hanya meyakininya sebagai lambang.
Sementara itu, Gereja Katolik meyakini bahwa hosti dan anggur yang telah dikonsekrasi sebagai sungguh-sungguh Tubuh dan Darah Kristus (Transubstansiasi - KGK 1413, Bdk. Konsili Trente: D5 1640; 1651; KGK 1376).
Kitab Hukum Kanonik (KHK) 844 - § 1.
Para pelayan Katolik menerimakan sakramen-sakramen secara licit (sah/Iegal) hanya kepada orang-orang beriman Katolik, yang memang juga hanya menerimanya secara licit dan pelayan katolik, dengan tetap benlaku ketentuan § 2, § 3 dan § 4 kanon ini dan kanon. 861, § 2.
Mengapa tidak boleh?
Ketika Kristen non-Katolik memisahkan diri dari Gereja Katolik, maka Sakramen Tahbisan atau Imamat tercabut dan padanya.
Dengan demikian, persekutuan-persekutuan Gereja Reformasi telah kehilangan hakikat misteri Ekaristi yang otentik dan penuh (bdk. KGK, 1400, UR 22).