TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia secara bertahap mulai hari ini, Sabtu 30 April 2022.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan secara bertahap hingga 2 November 2022, teman-teman.
Akibat penghentian siaran TV analog tersebut, Kominfo akan membagikan secara gratis Set Top Box kepada masyarakat kurang mampu.
Apa itu Set Top Box? Set Top Box (STB) merupakan alat yang bisa digunakan untuk membuat TV analog bisa mendapatkan siaran TV digital.
Jadi, pemilik televisi analog tidak akan bisa menangkap siaran TV digital apabila tidak menggunakan perangkat tambahan set top box (STB).
• Cara Cek TV Digital Atau Bukan Lengkap Panduan Pasang STB
Sebanyak 6,7 juta keluarga kurang mampu akan mendapatkan subsidi alat untuk menonton siaran TV digital.
Nah, untuk beberapa daerah yang sudah dijadwalkan pemberhentian TV analog pada tahap pertama antara lain sebagai berikut.
1. Jawa Barat
Daerah di Jawa Barat yang dijadwalkan pemberhentian TV analog pada tahap pertama antara lain:
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kabupaten Ciamis