TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek daftar nama atau data Anda apakah lolos sebagai penerima BLT Karyawan atau BSU 2022.
Pencairan BLT Pekerja dijadwalkan bulan April 2022 dan bulan April tersisa satu pekan terakhir.
Setiap pekerja yang dinyatakan berhak akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Rinciannya adalah untuk dua bulan setiap bulannya Rp500 ribu.
• Sudah Dapat BLT UMKM 2020-2021, Apakah 2022 Dapat Banpres Lagi? Cek eform.bri.co.id & banpresbpum.id
Karyawan yang berhak mendapatkan BSU khusus mereka yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin 4 April 2022.
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.
Cek daftar nama Anda hanya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.
Berikut jadwal, kriteria penerima, skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:
Kriteria penerima BSU 2022
Rencananya, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.
Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.
• Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Karyawan April 2022 Disalurkan Pemerintah
Besaran bantuan BSU 2022
Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.