TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagi kamu yang sudah mempersiapkan rencana mudik lebaran 2022.
Selain menyiapkan berbagai barang bawaan hingga bingkisan lebaran.
Tak kalah penting, kamu juga harus memahami beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.
• Cara Daftar Mudik Gratis Kimia Farma 2022
Selain menunjukkan bukti vaksin booster, kamu juga harus mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card) sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.
Dalam pelaksanaannya, sudah mulai berlaku sejak 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
• Antisipasi Arus Mudik, Polda Kalbar Siapkan 1500 Personel Gabungan
Dikutip dari laman Kemenkes, Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
Selain itu, untuk aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
• Puncak Arus Mudik Diprediski 29 April 2022, Kadishub Kalbar Lakukan Langkah Antisipasi
Cara Mengisi e-HAC Domestik di PeduliLindungi
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
- Pilih tanggal keberangkatan