DPRD Sambas Usul Inisiatif Raperda PBG dan Perlindungan Perempuan dan Anak

Penulis: Imam Maksum
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Sambas saat melaksanakan paripurna pembahasan Raperda di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Kamis 17 Maret 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - DPRD Kabupaten Sambas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 

Penyampaian Rancangan itu pada Paripurna DPRD Sambas masa persidangan kedua tahun sidang 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin SE, Kamis 17 Maret 2022.

Ferdinan Syolihin didampingi Ketua DPRD Sambas, H Abu Bakar, Wakil Ketua II DPRD, H Arifidiar dan Wakil Ketua III DPRD Suriadi. 

Penyampaian raperda usul Inisiatif DPRD bersamaan dengan Bupati Sambas menyampaikan Raperda Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 

DPRD Sambas Gelar Paripurna, Bahas RaperdaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Penjelasan tentang Raperda Inisiatif DPRD tersebut disampaikan Hj Idaliati. Anggota Fraksi PAN DPRD Sambas ini mengatakan pentingnya raperda yang menjadi usul inisiatif DPRD itu untuk dibahas. 

Idaliati dalam penjelasannya mengatakan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban, bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. 

“Dalam realitanya, persoalan anak masih memerlukan penanganan yang serius dan komprehensif, mengingat anak potensi dan aset, generasi penerus bangsa dan sumberdaya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan pada masa-masa mendatang,” ujarnya. 

Negara, lanjut dia, harus menjamin untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

“Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan dan anak harus mendapat perlindungan agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan,” paparnya. 

Sesuai penjadwalan, raperda usul inisiatif dan dua raperda lainnya, akan diparipurnakan kembali pada Senin 21 Maret 2022.

Agenda tersebut diantaranya pandangan umum fraksi terhadap 2 raperda DPRD Sambas tentang persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi dan raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. 

Pada agenda tersebut, Bupati Sambas Satono akan menyampaikan pendapat Bupati Sambas terhadap raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Berita Terkini