TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial AES (52) di Dusun Benua, Desa Senyabang, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
"Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, Satu buah kardus, Satu buah tas kecil, Satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, Satu unit timbangan digital dan satu Bundel plastik bening berklip,"kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring melalui telpon selulernya, Jumat 25 Februari 2022.
Kronologis penangkapan lanjutnya, Setelah dilakukan lidik, selanjutnya pada Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan satu orang Laki-laki inisial AES di Dusun Benua, Desa Senyabang, Kecamatan Balai, yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu.
• Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan Dua Perkara Berdasarkan Restorative Justice
"Pada saat penangkapan serta penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Tiga paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, Satu kantong plastik bening berklip yang berisikan satu buah kardus, Satu buah tas kecil, Satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, Satu unit timbangan digital, Satu bundel plastik bening berklip yang disimpan di gudang padi milik pelaku, berserta barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,"tuturnya.
Lanjut Kasat, Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku.
"Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (*)
[Update informasi Seputar Kabupaten Sanggau]