Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan Dua Perkara Berdasarkan Restorative Justice
Untuk melaksanakan niatnya tersangka menyiapkan alat berupa satu buah linggis, dan satu buah kain penutup wajah warna hitam.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kejaksaan Negeri Sanggau menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) perkara penganiayaan dan perkara percobaan pencurian.
Penghentian penuntutan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalbar, Kamis 24 Februari 2022. Dalam kesempatan itu juga dihadirkan tersangka dan juga korban.
"Perkara pertama adalah perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial JEP terhadap korban inisial GA dengan kasus posisi singkat bahwa tersangka JEP pada Kamis tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wib yang baru saja menghisap lem fox menghampiri korban yang sedang beristirahat lalu berteriak-teriak ke arah korban dihalaman keraton," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus didampingi para Kasi di Kejari Sanggau saat menggelar press release di Aula Kejari Sanggau, Kamis 24 Februari 2022.
Namun lanjutnya, Korban tidak menanggapi hal tersebut kemudian tersangka mendekati korban dan serta merta melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan ke arah korban yang kemudian dilerai oleh inisial SP.
• Kodim 1204/Sanggau Gelar Serbuan Vaksinasi Dosis Ketiga
Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Visum Et Repertum No : 01 / A / VER / RSUD / 2022 tanggal 3 Januari 2022 didapat hasil pemeriksaan luar terhadap korban dapat disimpulkan terdapat luka robek yang sudah mengering pada bagian batang hidung sejajar degan kedua mata, bengkak pada bagian batang hidung, bengkak dan memar pada bagian bawah kelopak mata sebelah kanan, bengkak dan memar pada wajah sebelah kanan.
"Serta bengkak dan memar pada bagian punggung tangan kanan dan pada bagian jari tangan kanan, luka robek yang sudah mengering pada bagian pangkal jari kelingking tangan kiri, bengkak dan memar pada jari manis tangan kiri diduga akibat trauma tumpul,"ujarnya.
Kemudian, Pada tanggal 14 Februari 2022 Kajari Sanggau beserta jajaran bersama dengan Ibu tersangka mengunjungi Keraton Surya Negara Sanggau yang merupakan tempat kediaman Korban yang juga merupakan Pangeran Ratu Surya Negara untuk melakukan upaya perdamaian.
"Upaya perdamaian tersebut berhasil dilaksanakan dan dicapai kesepakatan antara korban dan tersangka untuk tidak meneruskan perkara tersebut ke pengadilan. Menindaklanjuti upaya perdamaian yang telah dilakukan sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2022 di Kantor Kejari Sanggau dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Peneliti ( TAHAP II ) dari Penyidik Polsek Kapuas dan langsung ditindak lanjuti dengan Pelaksanaan Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka JA,"ujarnya.
Perkara kedua adalah perkara percobaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka SY yang merupakan petugas keamanan/security pada PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL).
Kasus posisi perkara ini bermula pada Rabu tanggal 23 Juni 2021 pukul 15.00 Wib tersangka berniat untuk melakukan pencurian brankas PT SJAL, selanjutnya tersangka melakukan survey keberadaan brankas tersebut.
Untuk melaksanakan niatnya tersangka menyiapkan alat berupa satu buah linggis, dan satu buah kain penutup wajah warna hitam.
Pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 pukul 02.00 Wib tersangka yang sedang tidak melaksanakan tugasnya sebagai Security masuk melalui ruang kasir dengan cara merusak beberapa buah pintu dan satu unit CCTV hingga tersangka sampai di ruangan tempat brankas PT. SJAL berada.
"Selanjutnya tersangka berusaha untuk membuka brankas dengan cara merusak brankas menggunakan linggis tersebut namun tidak berhasil kemudian tersangka mengurungkan niatnya serta kembali ke rumah tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, PT SJAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.600.000.
Pada Kamis tanggal 17 Februari 2022 Kajari Sanggau beserta jajaran dan pihak perusahaan mengunjungi tersangka SY di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Toba untuk melakukan upaya perdamaian.
"Hal ini dilakukan dikarenakan tersangka SY mengalami penyakit komplikasi diabetes dan jantung yang menjadi salah satu pertimbangan bagi Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Sanggau untuk mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka SY,"ujarnya.