BPJS Jadi Syarat SIM , STNK dan SKCK

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo BPJS Kesehatan.

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," jelas dia.

"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapau," lanjutnya.

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia telah mencapai 235 juta. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS"

(*)

Berita Terkini