Benarkah BPJS Jadi Syarat Naik Haji dan Umroh ?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. Menteri Agama memberikan penjelasan soal pemberangkatan jamaah haji tahun 2022.

Hal tersebut terdapat dalam diktum kedua angka 5 sebagai berikut:

"memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022.

Di Inpres 1/2022 itu disebutkan bahwa Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Selain Kementerian Agama, kementerian lain juga diberi instruksi serupa, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Kata Kemenag"

(*)

Berita Terkini