TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Abdul Shoheh menyampaikan, bahwa pihaknya masih belum menerima surat edaran secara resmi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan aturan baru tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam aturan Nomor 2 Tahun 2022.
Satu diantara isi dari aturan itu ialah JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Yang saat ini sedang menjadi sorotan, karena dinilai merugikan pekerja yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun.
"Untuk Edaran secara resmi terkait pelaksanaan Permenaker ini memang belum ada, karena permenaker ini sendirikan baru keluar. Dan ketentuan dalam Permenaker ini sendiri baru berlaku 3 bulan sejak diundangkan," ujarnya, Abdul Shoheh kepada Tribun Pontianak, Minggu 13 Februari 2022.
Kendati demikian, jikapun surat edaran secara resmi terkait aturan itu sudah ada, pihaknya pun pada prinsipnya siap saja dalam menjalankan aturan dari pusat.
• DPR hingga Serikat Pekerja Desak Menaker Ida Fauziyah Cabut Permenaker JHT
"Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada prinsipnya kami siap melaksanakan peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika sudah menerima edaran resmi dari pusat, maka pihaknya dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat akan bersinergi dengan pihak-pihak terkait
"Sosialisasi akan kami lakukan bersama dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja kepada seluru pihak," terangnya.
Namun memang, dikatakannya lagi, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu edaran secara resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Untuk itu, sementara ini klaim JHT di wilayah Kalbar masih memberlakukan seperti yang lama.
"Saat ini bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT masih berlaku ketentuan yang lama sampai ketentuan dalam Permenaker tersebut berlaku," tukasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)