Cara Tanda Tangan di Link Petisi Tolak JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Permenaker Nomor 2

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dukungan terhada petisi penolakan JHT cair di usia 56 tahun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penolakan terhadap aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) termuat dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua terus bermunculan.

Melalui petisi online penolakan itu dilakukan di web change.org, berjudul "Gara-gara aturan baru ini JHT tidak bisa cair sebelum usia 56 tahun"

Pertanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 10.40 wib lama petisi sudah ditandatangani 261.716 orang dengan target 300.000 terus meningkat dari hari sebelumnya yang ditargetkan 200.000 orang.

Penolakan itu terus mengalir lantaran dianggap tak berpihak kepada masyarakat kecil.

Aturan baru JHT sediri telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 2 dan telah diundangkan tangagl 4 Februari.

Pemberlakukan aturan baru JHT melalui Permenaker nomo 2 tahun 2022 itu akan berlaku mulai Mei 2022 mendatang.

Mayoritas masyarakat menolak lahirnya aturan baru JHT tersebut, yang melahirkan pula petisi penolakan yang dibuat oleh Suhari Ete.

Petisi itu masih terus dibuka untuk bisa ditandatangani oleh masyarakat untuk menyuarakan penolakan aturan baru tentang pembayaran JHT di usia 56 tahun.

Link Petisi JHT Tidak Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun Terus Nambah, Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang ingin berkontribusi dalam pentisi online tersebut simak cara dan link petisi online tolak JHT cair di usia 56 tahun.

Cara Tandatangani Petisi Online Tolak Aturan Baru JHT

Link Petisi

Link : https://www.change.org/p/gara-gara-aturan-baru-ini-jht-tidak-bisa-cair-sebelum-56-tahun-batalkanpermenaker2-2022-kemnakerri

atau klin di sini 

Cara Tanda Tangan Petisi

1. Buka link petisi di change.org

2. Isi nama, alamat email asal negara, asal kota serta kode pos.

3. Setelah semua terisi, beri tanda ceklis di kolom yang bertuliskan 'Tunjukkan tanda tangan dan komentar saya di petisi ini'

4. Tekan tombol berwarna merah yang bertuliskan 'Tandatangani petisi ini'

5. Ikuti terus intruksinya dan lewati yang dianggap tidak perlu.

6. Buat komentar yang menyarakan pikiran anda.

Berikut isi dari petisi online dari Suhari Ete

Dear teman-teman buruh / Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.

Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Sebarkan juga petisi ini di medsosmu

Terima kasih

Suhari Ete

Berita Terkini