Aturan BPJS TK Terbaru 2022 Tuai Petisi JHT di Change.org ! Apa Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menuai reaksi keras dari elemen masyarakat.

Muncul reaksi penolakan melalui petisi di Change.org.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat 11 Februari 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Petisi Tolak JHT Ramai ! Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun ?

Berikut isi lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud:

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Peraturan Baru BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tuai Protes Masyarakat, Syarat Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

  1. Mencapai usia pensiun;
  2. Mengalami cacat total tetap; atau
  3. Meninggal dunia.

Pasal 3

Halaman
123

Berita Terkini