Kemenag Buka Pendaftaran Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Mulai 10 Februari 2022

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemenag membuka penerimaan anggota BPKH untuk periode 2022-2027 mulai 10 Februari 2022.

3. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;

4. Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;

5. Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;

6. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas;

7. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;

8. Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

9. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;

10. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang

B. Persyaratan Khusus

1. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf A, calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus:

a. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;

b. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan

c. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.

2. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.

3. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.

4. Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud huruf B angka 2 dan angka 3 tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

Berita Terkini