A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;
6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota:
7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10 Tidak merangkap jabatan; dan/atau
11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A dibuktikan dengan:
1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
2. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;