Kemenag Buka Pendaftaran Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Mulai 10 Februari 2022

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemenag membuka penerimaan anggota BPKH untuk periode 2022-2027 mulai 10 Februari 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2022.

Ada dua formasi yang dibuka Kemenag, yaitu calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH untuk periode 2022-2027.

Ketua Panitia Seleksi, Prof Mardiasmo mengatakan, pendaftaran seleksi akan dibuka mulai 10 Februari 2022.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline.

Untuk pendaftaran online, melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dari 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.

Resmikan Gedung Baru Balai Nikah dan Manasik Haji, Azhari : Harus Lebih Optimal

“Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Pansel BPKH, di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB,” kata Mardiasmo di laman Kemenag.

Sementara itu, Sekjen Kemenag, Nizar Ali menambahkan, calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi.

Persyaratan umum misalnya, calon peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.

“Calon peserta juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kompetensi sebagai pengelola keuangan, serta usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat dicalonkan menjadi anggota,” ujar Nizar.

Untuk persyaratan khusus, diantaranya memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun.

Kemudian mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.

Amalan di Waktu Subuh Ini Dapat Pahala Haji dan Umrah Kata Buya Yahya

“Termasuk dalam persyaratan khusus adalah tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit,” tegasnya.

Perlu diketahui, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.

BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.

Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH 2022 – 2027:

Halaman
123

Berita Terkini