TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sudah ditetapkan pemerintah.
Harga baru minyak goreng ini akan berlaku mulai 1 Februari 2022 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyatakan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
Adapun rincian harga terbaru minyak goreng dalam negeri adalah sebagai berikut:
• Makna Tahun Baru Imlek Bagi Tokoh Muda Tionghoa Kalimantan barat
1. Minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter
2. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter
3. Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Terkait kebijakan ini, Lutfi menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng.
Selain itu produsen diminta untuk memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Mendag juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying.
"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangka," tegasnya di laman resmi Kemendag.
Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
• 6 Tips Hemat Minyak Goreng Dijamin Berhasil
Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” katanya.
Penetapan harga terbaru minyak goreng ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam melakukan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation(DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
• Harga Baru Minyak Goreng yang Berlaku Mulai Selasa 1 Februari 2022, Warga Diminta Tak Panic Buying
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Hal ini disampaikan Mendag Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, hari ini, Kamis 27 Januari 2022.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor," katanya.
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.
Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
• Puasa Senin Kamis Manfaatnya Bisa Atasi Asam Lambung dan Penyakit Lain, Berikut Niat Lengkapnya
Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter.
Terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag