TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejarah penggunaan plat pertama kali di dunia serta fungsi berdasarkan aturan yang berlaku di masing-masing negara.
Pelat nomor kendaraan sangat penting menjadi sanagt penting di era saat ini.
Sehingga, ketika seseorang memiliki kendaraan bermotor baru, mereka harus segera mengurus izin pembuat pelat nomor kendaraan bermotor.
Kita pasti akan menemui pelat kendaraan pada setiap kendaraan yang kalian temui.
• Kecelakaan Maut, Truk Alami Rem Blong dan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Balikpapan
Tapi kalau melihat dari sejarahnya, pelat nomor kendaraan ini awalnya tidak dibuat dari logam atau seng.
Bagaimana Sejarah Penggunaan Pelat Kendaraan Bermotor?
Pelat nomor muncul saat transisi dari kendaraan berkuda dan bermotor sekitar 1890 - 1910.
Awalnya pemilik kendaraan membuat sendiri pelat nomornya agar tidak tertukar dengan kendaraan milik orang lain.
Yang pertama menerbitkan pelat nomor adalah negara bagian Massachusetts dan West Virginia, Amerika Serikat pada tahun 1903.
Sebelum menggunakan logam, pelat nomor kendaraan itu terbuat dari porselen yang dibakar atau keramik biasa yang tidak dibakar, sehingga gampang pecah.
• Doa Naik Kendaraan Bismillah 3 Kali Lanjut Alhamdulillah Artinya! Untuk Dapat Keselamatan
Agar awet, pelat nomor pada kendaraan kemudian dibuat dengan bahan logam.
Sedang di Indonesia, pada zaman Hindia Belanda mulai berdatangan kendaraan yang dimiliki oleh orang Belanda dan kaum ningrat.
Untuk memudahkan pendataan, pemerintah kolonial menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan wilayah karesidenan.
Kini wilayah karesidenan itu diubah menjadi wilayah kabupaten beserta ibukotanya.
Agar seragam, pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
Di zaman sekarang, ukuran pelat nomor untuk kendaraan roda dua adalah 27,5 cm dengan lebar 11 cm.Sedangkan roda empat atau lebih adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm dengan bahan seng.
Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).
• Kejati Kalbar Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor dengan Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar
Fungsi Pelat Nomor Kendaraan
Pelat nomor merupakan salah satu jenis pendataan kendaraan bermotor.
Pelat nomor ini biasa disebut juga pelat registrasi atau pelat pendaftaraan kendaraan.
Pelat nomor di Indonesia terdiri dari 1-4 angka, yang ditulis setelah kode wilayah.
pelat nomor juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan atas kendaraan bermotor. Sebab, memiliki kendaraan bermotor juga harus disertai surat resmi dan surat keterangan pelat nomor.
Untuk kendaraan penumpang seperti mobil, mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor dapat angka 2000 sampai 6999.
Bus akan mendapat nomor 7000 sampai 7999 dan kendaraan beban, seperti truk kontainer dan truk tangki, mendapat nomor dari 8000 sampai 9999.
Warna pelat nomor yang berbeda juga memliki fungsi untuk memberikan identitas kendaraan bermotor.
Pelat nomor putih dengan tulisan hitam adalah untuk kendaraan yang dimiliki secara pribadi, pelat nomor kuning dengan tulisan hitam adalah untuk kendaraan angkutan umum.
Pelat nomor merah tulisan putih adalah untuk kantor resmi pemerintahan, sedangkan pelat hijau adalah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau perbatasan negara yang dilindungi Undang-Undang.
(*)